Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Uraian Tugas Dinas Sosial Kabupaten Tanah
Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Sosial Kabupaten Tanah
Laut, meliputi Dinas Sosial, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah terdiri dari Seksi Pembinaan dan Penyuluhan dan Seksi Penyidikan dan Penyelidikan; Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum terdiri dari Seksi Pengendalian dan Penindakan dam Seksi Pengamanan; Bidang Aparatur dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari Seksi Pembinaan dan Pengawasan, dan Seksi Perlindungan Masyarakat; Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari Seksi Kesiapsiagaan dan Seksi Kedaruratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/
Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRTM/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 69 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari Seksi Data dan Perencanaan Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Seksi Pemanfaatan dan Pengawasan Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman; Bidang Tata Kota dan Kebersihan terdiri dari Seksi Penerangan Jalan Umum, Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau dan Seksi Kebersihan dan Limbah; Bidang Tata Lingkungan terdiri dari Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pemantauan Lingkungan, Seksi Pencemaran Lingkungan dan Seksi Kerusakan Lingkungan; Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2017.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang uraian tugas Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 68 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Sumber Daya Air terdiri dari Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai, Seksi Operasi dan Pemeliharaan Pengairan dan Seksi Perencanaan Sumber Daya Air; Bidang Bina Marga terdiri dari Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Peningkatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Jalan
dan Jembatan dan Seksi Perencanaan Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi terdiri dari Seksi Air Bersih dan Sanitasi, Seksi Tata Bangunan dan Seksi Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang terdiri dari Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; Bidang Pertanahan terdiri dari Seksi Administrasi Pertanahan dan Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Kesehatan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Kesehatan Masyarakat yang terdiri atas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja
dan Olah Raga; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular dan Kesehatan Jiwa; Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
dan Kesehatan Tradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan
Barang Milik Daerah, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Non Formal yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Kebudayaan yang terdiri dari Seksi Cagar Budaya, Seksi Sejarah dan Tradisi, dan Seksi Kesenian; Bidang Pembinaan Ketenagaan yang terdiri dari Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, dan Seksi Tenaga Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Pemerintah Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
PER/15/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2013; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 65 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Inspektorat; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, dan Sub Bagian Administrasi dan Umum; Inspektur Pembantu; serta Jabatan Fungsional Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut, meliputi: Sekretariat Dewan; Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; Bagian Keuangan terdiri atas Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran, Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi, Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan; Bagian Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD terdiri atas Sub Bagian Fasilitasi Tugas-Tugas DPRD, Sub Bagian Fasilitasi Legislasi Daerah, dan Sub Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran
dan Pengawasan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas
Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Sekretariat Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan terdiri atas Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi; Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan
dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Bagian Perekonomian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri atas Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum, dan Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin dan keseragaman
serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian pegawai
negeri sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten
Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas
Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
141 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 054 Tahun 2003.
Peraturan Bupati Tanah
Laut ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dinas
Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, yang terdiri atas PDH (Pakaian Dinas Harian); PDL (Pakaian Dinas Lapangan); Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) Penguji Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut ini maka
Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 054 Tahun 2003
tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Pakaian Dinas
Harian (PDH) Bagi Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan
Kabupaten Tanah Laut.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat