Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 35 Tahun 2017

Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari Seksi Data dan Perencanaan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Seksi Pemanfaatan dan Pengawasan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman; Bidang Tata Kota dan Kebersihan terdiri dari Seksi Penerangan Jalan Umum, Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau dan Seksi Kebersihan dan Limbah; Bidang Tata Lingkungan terdiri dari Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pemantauan Lingkungan, Seksi Pencemaran Lingkungan dan Seksi Kerusakan Lingkungan; Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.35
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan