Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari Seksi Data dan Perencanaan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Seksi Pemanfaatan dan Pengawasan Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman; Bidang Tata Kota dan Kebersihan terdiri dari Seksi Penerangan Jalan Umum, Seksi Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau dan Seksi Kebersihan dan Limbah; Bidang Tata Lingkungan terdiri dari Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Seksi Kajian Dampak Lingkungan dan Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup; Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pemantauan Lingkungan, Seksi Pencemaran Lingkungan dan Seksi Kerusakan Lingkungan; Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup terdiri dari Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat