Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah terdiri dari Seksi Pembinaan dan Penyuluhan dan Seksi Penyidikan dan Penyelidikan; Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum terdiri dari Seksi Pengendalian dan Penindakan dam Seksi Pengamanan; Bidang Aparatur dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari Seksi Pembinaan dan Pengawasan, dan Seksi Perlindungan Masyarakat; Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari Seksi Kesiapsiagaan dan Seksi Kedaruratan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat