Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 36 Tahun 2017

Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah terdiri dari Seksi Pembinaan dan Penyuluhan dan Seksi Penyidikan dan Penyelidikan; Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum terdiri dari Seksi Pengendalian dan Penindakan dam Seksi Pengamanan; Bidang Aparatur dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari Seksi Pembinaan dan Pengawasan, dan Seksi Perlindungan Masyarakat; Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari Seksi Kesiapsiagaan dan Seksi Kedaruratan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan