Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 34 Tahun 2017

Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Sumber Daya Air terdiri dari Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai, Seksi Operasi dan Pemeliharaan Pengairan dan Seksi Perencanaan Sumber Daya Air; Bidang Bina Marga terdiri dari Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Peningkatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dan Seksi Perencanaan Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi terdiri dari Seksi Air Bersih dan Sanitasi, Seksi Tata Bangunan dan Seksi Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang terdiri dari Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; Bidang Pertanahan terdiri dari Seksi Administrasi Pertanahan dan Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan