Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Sumber Daya Air terdiri dari Seksi Irigasi, Sungai, Rawa dan Pantai, Seksi Operasi dan Pemeliharaan Pengairan dan Seksi Perencanaan Sumber Daya Air; Bidang Bina Marga terdiri dari Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Peningkatan, Pemeliharaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dan Seksi Perencanaan Bina Marga; Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi terdiri dari Seksi Air Bersih dan Sanitasi, Seksi Tata Bangunan dan Seksi Bina Jasa Konstruksi; Bidang Tata Ruang terdiri dari Seksi Perencanaan Tata Ruang dan Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; Bidang Pertanahan terdiri dari Seksi Administrasi Pertanahan dan Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Fasilitas Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat