Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Sekretariat Dewan; Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; Bagian Keuangan terdiri atas Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran, Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi, Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan; Bagian Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD terdiri atas Sub Bagian Fasilitasi Tugas-Tugas DPRD, Sub Bagian Fasilitasi Legislasi Daerah, dan Sub Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran dan Pengawasan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat