Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Daerah, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Kebudayaan yang terdiri dari Seksi Cagar Budaya, Seksi Sejarah dan Tradisi, dan Seksi Kesenian; Bidang Pembinaan Ketenagaan yang terdiri dari Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, dan Seksi Tenaga Kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat