Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 32 Tahun 2017

Uraian Tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang Milik Daerah, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang terdiri dari Seksi Kurikulum dan Penilaian, Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter; Bidang Kebudayaan yang terdiri dari Seksi Cagar Budaya, Seksi Sejarah dan Tradisi, dan Seksi Kesenian; Bidang Pembinaan Ketenagaan yang terdiri dari Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, dan Seksi Tenaga Kebudayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan