Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Inspektorat; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, dan Sub Bagian Administrasi dan Umum; Inspektur Pembantu; serta Jabatan Fungsional Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat