Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2017

Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Sekretariat Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan terdiri atas Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi; Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Bagian Perekonomian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri atas Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum, dan Bagian Tata Usaha dan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.29
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan