Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Sekretariat Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan terdiri atas Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi; Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas Bagian Perekonomian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri atas Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Bagian Umum, dan Bagian Tata Usaha dan Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat