Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 33 Tahun 2017

Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Kesehatan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Kesehatan Masyarakat yang terdiri atas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 841 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan