Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut, yang meliputi: Dinas Kesehatan; Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Bidang Kesehatan Masyarakat yang terdiri atas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari Seksi Surveilans dan Imunisasi, Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat