Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, meliputi Dinas Sosial, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat