PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2018/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, kelancaran pelaksanaan pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga pada belanja tidak langsung yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu disusun suatu pedoman yang mencakup penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan belanja tidak terduga tersebut; agar kegiatan belanja tidak terduga dapat berjalan secara terarah, efektif, efisien, transparan, cepat dan tepat sasaran serta merupakan belanja yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan berulang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan tentang Presiden Pengadaan Nomor 54 Barang/Jasa Tahun 2010 Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran belanja yang dialokasikan untuk pengeluaran tidak terduga oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa belanja tidak terduga dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat digunakan secara cepat dan tepat dalam menangani kondisi darurat tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 21 Tahun 2018
PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2018/NO 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; agar Pelaksanaan setiap Kegiatan dapat berjalan secara terarah, tepat waktu, tepat sasaran, efektif, efisien dan transparan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, perencanaan, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD di Kabupaten Tana Tidung dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2018
PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2018/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 48 huruf b Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada saat tanggap darurat perlu dilakukan penentuan status keadaan darurat bencana. Penentuan atau penetapan status keadaan darurat bencana merupakan dasar diberlakukannya kemudahan- kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana, agar kegiatan pengkajian dapat dilakukan secara terarah, cepat, tepat dan akurat untuk memberikan gambaran situasi ancaman atau
kejadian bencana, dampak, identifikasi kebutuhan, penanganan darurat bencana dan perkembangannya.
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Daerah mengatur tentang mekanisme dan prosedur dalam menetapkan status keadaan darurat bencana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam menangani keadaan darurat bencana di Tana Tidung, sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara efektif dan terencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2018 tentang SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2018/NO 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 4 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Implementasi Pelaksanaan Sistem Transaksi Non Tunai di Lingkungan Daerah Kabupaten Tana Tidung telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung; dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada hurufa perlu diubah dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 ‘Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini membahas tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Implementasi sistem transaksi non tunai, Prosedur penerimaan dan pengeluaran non tunai, Transparansi dan akuntabilitas, Penyesuaian dengan regulasi nasional, Penggunaan teknologi informasi. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi penyalahgunaan keuangan, dan mempercepat proses transaksi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan modernisasi administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana Sekretariat DPRD menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung operasional DPRD Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, Struktur organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, Hubungan dengan pihak eksternal. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai Izin Mendirikan Bangunan; guna memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan keberadaan bangunan, dilaksanakan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan; untuk memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan diperlukan pengaturan sebagai landasan hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 aayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara, persyaratan, dan prosedur bagi masyarakat atau pemilik bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapatkan izin secara legal melalui program pemutihan. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan melegalkan bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, sehingga menciptakan tata ruang yang teratur, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pernerintah yang transparan, bersih dan akuntabel perlu dilakukan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintahan yang memuat capaian dan evaluasi kinerja; penyusunan laporan harus dilaksanakan secara sistematis dan berjenjang untuk mempermudah fungsi pengendalian, pengawasan dan evaluasi secara keseluruhan; dalam rangka penyusunan pelaporan diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar, Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam menyusun laporan kinerja mereka, yang mencakup Pedoman penyusunan laporan kinerja, Indikator kinerja utama (IKU), Tata cara pelaporan, Tanggung jawab pejabat, Penggunaan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah serta memastikan bahwa laporan kinerja disusun secara konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur pemerintahan diperlukan suatu tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan penyelenggaraan, tolak ukur kinerja sebagai dasar penilaian. keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian tujuan organisasi adalah melalui penyusunan janji kinerja sebagai wujud nyata komitmen aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dalam rangka penyusunan janji kinerja diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja Dilingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja antara pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel, yang mencakup Panduan penyusunan perjanjian kinerja, Format dan isi perjanjian kinerja, Prosedur penetapan perjanjian kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Akuntabilitas dan konsekuensi kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas individu dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung, memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang jelas terhadap pencapaian target kinerja, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja BKPSDM di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM, yang mencakup Tugas dan fungsi BKPSDM, Struktur organisasi BKPSDM, Mekanisme kerja, Koordinasi antar instansi, Proses pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat bekerja secara efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian danPengembangan SDM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan; ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Tana Tidung; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di kalimantan Timur, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, serta mekanisme kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Struktur organisasi, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengawasan dan pelaporan, Program dan kegiatan strategis. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung, baik dari segi perlindungan lingkungan maupun pengelolaan transportasi yang efektif dan ramah lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat