Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja antara pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel, yang mencakup Panduan penyusunan perjanjian kinerja, Format dan isi perjanjian kinerja, Prosedur penetapan perjanjian kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Akuntabilitas dan konsekuensi kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas individu dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung, memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang jelas terhadap pencapaian target kinerja, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat