Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja antara pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi secara lebih terukur dan akuntabel, yang mencakup Panduan penyusunan perjanjian kinerja, Format dan isi perjanjian kinerja, Prosedur penetapan perjanjian kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Akuntabilitas dan konsekuensi kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas individu dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Tana Tidung, memastikan bahwa setiap pejabat memiliki komitmen yang jelas terhadap pencapaian target kinerja, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan