Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja BKPSDM di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM, yang mencakup Tugas dan fungsi BKPSDM, Struktur organisasi BKPSDM, Mekanisme kerja, Koordinasi antar instansi, Proses pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat bekerja secara efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat