Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2018

Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme kerja BKPSDM di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM, yang mencakup Tugas dan fungsi BKPSDM, Struktur organisasi BKPSDM, Mekanisme kerja, Koordinasi antar instansi, Proses pengembangan SDM. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BKPSDM dapat bekerja secara efektif dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan