Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana Sekretariat DPRD menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung operasional DPRD Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, Struktur organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan, Hubungan dengan pihak eksternal. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi legislasinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat