Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung dalam menyusun laporan kinerja mereka, yang mencakup Pedoman penyusunan laporan kinerja, Indikator kinerja utama (IKU), Tata cara pelaporan, Tanggung jawab pejabat, Penggunaan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah serta memastikan bahwa laporan kinerja disusun secara konsisten dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat