Peraturan ini memberikan panduan mengenai tugas, fungsi, struktur organisasi, serta mekanisme kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di Kabupaten Tana Tidung, yang mencakup Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Struktur organisasi, Prosedur kerja dan koordinasi, Pengawasan dan pelaporan, Program dan kegiatan strategis. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung, baik dari segi perlindungan lingkungan maupun pengelolaan transportasi yang efektif dan ramah lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat