Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 21 Tahun 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, perencanaan, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD di Kabupaten Tana Tidung dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 21 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO 21
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan