Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, perencanaan, serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pemerintah kabupaten. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD di Kabupaten Tana Tidung dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat