Peraturan ini mengatur tentang tata cara, persyaratan, dan prosedur bagi masyarakat atau pemilik bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendapatkan izin secara legal melalui program pemutihan. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan dan melegalkan bangunan-bangunan yang belum memiliki izin, sehingga menciptakan tata ruang yang teratur, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat