Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ketersediaan anggaran terhadap pemenuhan kebutuhan dimaksud; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menegaskan antara lain bahwa pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, dan dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran V.23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan cara menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan terlebih dahulu mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; pelaksanaan ketentuan Lampiran V.37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Perubahan anggaran, Penyesuaian program, Penjelasan teknis. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat tetap efisien, akuntabel, dan sesuai dengan perubahan situasi serta kebutuhan pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset milik desa agar dapat dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal pendataan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset desa, yang mencakup Definisi Aset Desa, Pendataan dan Inventarisasi Aset, Penggunaan Aset Desa, Pemeliharaan Aset, Penghapusan Aset Desa, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Agar Barang Milik Daerah dapat digunakan dan dimanfaatkan secara perlu optimal, Perlu dilakukan tertib penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah; agar penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah dapat berjalan secara efektif dan lancar, diperlukan suatu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini memberikan panduan teknis untuk mengelola dan melindungi barang-barang milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dengan optimal dan aman, yang mencakup Definisi Barang Milik Daerah, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang, Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang milik daerah dikelola dengan baik, terjaga keamanannya, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan ADD dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus; pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini membahas mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Perubahan tata cara pembagian alokasi dana desa, Penetapan rincian alokasi dana desa, Keadilan dan transparansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin di daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui program penanggulangan kemiskinan secara terpadu; dalam rangka mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah, diperlukan data yang jelas dan akurat mengenai kriteria dan jumlah warga miskin; untuk menjamin tersedianya data warga miskin yang akurat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan kriteria warga miskin, diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan ini ibuat untuk menentukan mekanisme pendataan warga yang tergolong miskin, sehingga dapat dijadikan acuan dalam program bantuan sosial atau kebijakan pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan, yang mencakup Kriteria warga miskin, Proses dan mekanisme, Dokumen dan data, Koordinasi antar instansi, Pemutakhiran data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau intervensi pemerintah sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2018
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi yang menjelaskan secara detail mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah pada tahun tersebut, yang mencakup Rincian penerimaan dan pengeluaran, Pelaksanaan program dan kegiatan, Laporan realisasi anggaran, Pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Evaluasi dan rekomendasi. Peraturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Himne dan Mars Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjukkan jati diri dan menanamkan serta meningkatkan rasa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung untuk cinta kepada tanah air sebagai bagian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta semangat juang pada pembangunan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung; (filosofis); untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tana Tidung; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Himne dan Mars Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Peraturan Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur beberapa hal yang mencakup Penetapan Himne dan Mars Daerah, Lirik dan musik, Penggunaan resmi, Penyebaran dan sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat identitas daerah melalui simbol-simbol musik resmi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan, persatuan, dan semangat di kalangan masyarakat dan aparatur daerah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan’ Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 225/PMK.07/2017, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan! Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur perubahan terkait tata cara pembagian, penetapan rincian, dan penggunaan prioritas dana desa untuk setiap desa pada Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas, Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Penyesuaian Alokasi Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit; untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah_ sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Penetapan logo resmi, Deskripsi logo, Penggunaan logo, Hak cipta dan perlindungan logo, Sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan identitas visual yang jelas dan resmi bagi RSUD Akhmad Berahim, sehingga dapat meningkatkan citra dan profesionalisme rumah sakit di mata masyarakat dan pengguna layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2018
Perbup Kab. Tana Tidung No. 9 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang jelas kepada Dinas terkait dalam hal pengelolaan berbagai jenis perizinan dan non-perizinan di wilayah tersebut, yang mencakup Delegasi wewenang, Jenis-jenis perizinan dan non-perizinan, Prosedur dan mekanisme pelayanan, Koordinasi antar dinas, Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 137/301/K-XI/2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Serta Sebagian Penandatanganan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat