Peraturan ini memberikan panduan teknis untuk mengelola dan melindungi barang-barang milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dengan optimal dan aman, yang mencakup Definisi Barang Milik Daerah, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang, Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang milik daerah dikelola dengan baik, terjaga keamanannya, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat