Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2018

Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memberikan panduan teknis untuk mengelola dan melindungi barang-barang milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan dengan optimal dan aman, yang mencakup Definisi Barang Milik Daerah, Penatausahaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Barang, Pengamanan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang milik daerah dikelola dengan baik, terjaga keamanannya, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 44
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan