Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2018

Himne dan Mars Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur beberapa hal yang mencakup Penetapan Himne dan Mars Daerah, Lirik dan musik, Penggunaan resmi, Penyebaran dan sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat identitas daerah melalui simbol-simbol musik resmi yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan, persatuan, dan semangat di kalangan masyarakat dan aparatur daerah Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 39 Tahun 2018 tentang Himne dan Mars Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan