Peraturan ini mengatur perubahan terkait tata cara pembagian, penetapan rincian, dan penggunaan prioritas dana desa untuk setiap desa pada Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas, Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Penyesuaian Alokasi Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat