Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur perubahan terkait tata cara pembagian, penetapan rincian, dan penggunaan prioritas dana desa untuk setiap desa pada Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Pembagian Dana Desa, Penetapan Rincian Penggunaan Dana, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Transparansi dan Akuntabilitas, Pengawasan Penggunaan Dana Desa, Penyesuaian Alokasi Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan tepat sasaran, serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 38
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan