Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Perubahan tata cara pembagian alokasi dana desa, Penetapan rincian alokasi dana desa, Keadilan dan transparansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 43
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan