Peraturan ini membahas mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup Perubahan tata cara pembagian alokasi dana desa, Penetapan rincian alokasi dana desa, Keadilan dan transparansi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat