Peraturan ini mengatur hal-hal yang mencakup Penetapan logo resmi, Deskripsi logo, Penggunaan logo, Hak cipta dan perlindungan logo, Sosialisasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan identitas visual yang jelas dan resmi bagi RSUD Akhmad Berahim, sehingga dapat meningkatkan citra dan profesionalisme rumah sakit di mata masyarakat dan pengguna layanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat