Peraturan ini ibuat untuk menentukan mekanisme pendataan warga yang tergolong miskin, sehingga dapat dijadikan acuan dalam program bantuan sosial atau kebijakan pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan, yang mencakup Kriteria warga miskin, Proses dan mekanisme, Dokumen dan data, Koordinasi antar instansi, Pemutakhiran data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau intervensi pemerintah sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat