Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2018

Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini ibuat untuk menentukan mekanisme pendataan warga yang tergolong miskin, sehingga dapat dijadikan acuan dalam program bantuan sosial atau kebijakan pemerintah daerah terkait pengentasan kemiskinan, yang mencakup Kriteria warga miskin, Proses dan mekanisme, Dokumen dan data, Koordinasi antar instansi, Pemutakhiran data. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan atau intervensi pemerintah sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Warga Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan