Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi yang menjelaskan secara detail mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah pada tahun tersebut, yang mencakup Rincian penerimaan dan pengeluaran, Pelaksanaan program dan kegiatan, Laporan realisasi anggaran, Pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Evaluasi dan rekomendasi. Peraturan ini dibuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat