Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset milik desa agar dapat dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal pendataan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset desa, yang mencakup Definisi Aset Desa, Pendataan dan Inventarisasi Aset, Penggunaan Aset Desa, Pemeliharaan Aset, Penghapusan Aset Desa, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat