Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2018

Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan aset milik desa agar dapat dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal pendataan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset desa, yang mencakup Definisi Aset Desa, Pendataan dan Inventarisasi Aset, Penggunaan Aset Desa, Pemeliharaan Aset, Penghapusan Aset Desa, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset desa dikelola dengan baik, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan dilindungi dari potensi penyalahgunaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 45
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan