Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pakaian Dinas; Bab III Atribut Pakaian DInas; Bab IV Pemakaian Atribut; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Lain-lain; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Prioritas Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Pembagian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III : Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan Dana Desa; Bab VI : Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan anggaran, tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan dan dinamika yang berkembang, atau adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, sementara anggaran yang tercantum dalam APBD belum menampung hal tersebut, maka dalam rangka tertib administrasi anggaran perlu dilakukan pergeseran anggaran.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan daerah Kabupaten Tana Tidung; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Dasar Pergeseran APBD; Bab III : Jenis dan Kriteria Pergeseran Anggaran; Bab IV : Persetujuan Pergeseran APBD; Bab V : Tugas Pihak Terkait; Bab VI : Tata Cara Pergeseran Anggaran; Bab VII : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang dijelaskan di dalam lampiran sub urusan air minum bahwa pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor O1/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung No 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung 2012-2032.
Peraturan ini mengatur tentang perencanaan jangka panjang terkait sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, untuk periode 2016 hingga 2036, yang bertujuan untuk Rencana Pengembangan Infrastruktur Air Minum, Penyediaan Air Bersih yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pembagian Kewenangan, Target dan Sasaran Pengembangan, Pendanaan dan Investasi, Pemantauan dan Evaluasi. Peraturan ini sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur air minum di Kabupaten Tana Tidung selama 20 tahun, untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 53 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten tana Tidung sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap penyesuaian kembali sebagai konsekuensi terhadap penyesuaian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah/ Pusat/ Kementerian, Lembaga, dan sebagai upaya membangun efektifitas, efesiensi serta optimalisasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, peraturan ini mencakup Perubahan Struktur Organisasi, Penyesuaian Tugas dan Fungsi, Peningkatan Efektivitas Pemerintahan Daerah, Penyempurnaan Regulasi Internal, Kewenangan dan Tanggung Jawab. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran perangkat daerah dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengelolaan dana yang bersifat non-anggaran dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Pengelolaan Kas Non-Anggaran, Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Pengawasan dan Akuntabilitas, Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana, Penggunaan Dana, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana non-anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD Tahun 2018 / No.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, dan berkelanjutan diperlukan persediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau; bahwa daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; bahwa sebelum ditetapkannya peraturan daerah tentang cadangan pangan diperlukan regulasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan cadangan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Penyediaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Distribusi Pangan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerjasama dengan Pihak Lain, Penggunaan Cadangan Pangan, Pendanaan dan Sumber Cadangan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam menghadapi situasi tidak terduga yang bisa mempengaruhi ketahanan pangan di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan
Nomor 20 Tahun 2001 dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Nomor 56 Tahun 2005 Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2019
Peraturan ini mengatur rincian penggunaan dan alokasi anggaran untuk tahun 2019 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mencakup Rincian Anggaran Pendapatan, Rincian Anggaran Belanja, Belanja Langsung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Tujuan dan Prioritas Penggunaan Anggaran, Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Anggara. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD, sehingga memberikan panduan operasional bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah pada tahun anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal, diperlukan standar operasional penyelenggaraan tugas pemerintah daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur Administrasi Pemerintahan.
Peraturan ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur penyusunan dan penerapan SOP untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang mencakup Tujuan Penyusunan SOP, Pedoman dan Prinsip Penyusunan SOP, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Pengawasan, Penerapan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan dalam penggelolaan dana bantuan Operasional sekolah, serta untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian dana bantuan operasional sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan suatu landasan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Peraturan ini memberikan panduan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, yang mencakup Tujuan Penggunaan Dana BOS, Pengelolaan Dana, Penerima Dana BOS, Alokasi Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai aturan, mendukung kegiatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat