Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, peraturan ini mencakup Perubahan Struktur Organisasi, Penyesuaian Tugas dan Fungsi, Peningkatan Efektivitas Pemerintahan Daerah, Penyempurnaan Regulasi Internal, Kewenangan dan Tanggung Jawab. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran perangkat daerah dalam mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat