Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2018

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan cadangan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Penyediaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Distribusi Pangan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerjasama dengan Pihak Lain, Penggunaan Cadangan Pangan, Pendanaan dan Sumber Cadangan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam menghadapi situasi tidak terduga yang bisa mempengaruhi ketahanan pangan di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No.
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Tana Tidung No. 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan