Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan cadangan pangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Penyediaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Distribusi Pangan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerjasama dengan Pihak Lain, Penggunaan Cadangan Pangan, Pendanaan dan Sumber Cadangan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terutama dalam menghadapi situasi tidak terduga yang bisa mempengaruhi ketahanan pangan di Kabupaten Tana Tidung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat