Peraturan ini mengatur tentang perencanaan jangka panjang terkait sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, untuk periode 2016 hingga 2036, yang bertujuan untuk Rencana Pengembangan Infrastruktur Air Minum, Penyediaan Air Bersih yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Pembagian Kewenangan, Target dan Sasaran Pengembangan, Pendanaan dan Investasi, Pemantauan dan Evaluasi. Peraturan ini sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur air minum di Kabupaten Tana Tidung selama 20 tahun, untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat