Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2018

Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengelolaan dana yang bersifat non-anggaran dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Pengelolaan Kas Non-Anggaran, Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Pengawasan dan Akuntabilitas, Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana, Penggunaan Dana, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana non-anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 51
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan