Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pengelolaan dana yang bersifat non-anggaran dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, yang mencakup Pengelolaan Kas Non-Anggaran, Prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Dana, Pengawasan dan Akuntabilitas, Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana, Penggunaan Dana, Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana non-anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat