Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Pembagian Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa; Bab III : Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab V Pelaporan Dana Desa; Bab VI : Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat