Peraturan ini mengatur rincian penggunaan dan alokasi anggaran untuk tahun 2019 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mencakup Rincian Anggaran Pendapatan, Rincian Anggaran Belanja, Belanja Langsung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Tujuan dan Prioritas Penggunaan Anggaran, Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Anggara. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD, sehingga memberikan panduan operasional bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah pada tahun anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat