Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur rincian penggunaan dan alokasi anggaran untuk tahun 2019 di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara yang mencakup Rincian Anggaran Pendapatan, Rincian Anggaran Belanja, Belanja Langsung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Tujuan dan Prioritas Penggunaan Anggaran, Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Anggara. Peraturan ini merupakan penjabaran teknis dari APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD, sehingga memberikan panduan operasional bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah pada tahun anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 49
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan