Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2018

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur penyusunan dan penerapan SOP untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, yang mencakup Tujuan Penyusunan SOP, Pedoman dan Prinsip Penyusunan SOP, Ruang Lingkup, Tanggung Jawab dan Pengawasan, Penerapan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Tana Tidung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
23 November 2018
Tanggal Pengundangan
23 November 2018
Tanggal Berlaku
23 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 48
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan