Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memberikan panduan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung dalam mengelola dana BOS, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, yang mencakup Tujuan Penggunaan Dana BOS, Pengelolaan Dana, Penerima Dana BOS, Alokasi Penggunaan Dana, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai aturan, mendukung kegiatan pendidikan, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
23 November 2018
Tanggal Pengundangan
23 November 2018
Tanggal Berlaku
23 November 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 47
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan