Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa sampah harus diproses secara terpadu dan menempatkannya pada lokasi yang ditetapkan berupa tempat pemrosesan akhir sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berwawasan lingkungan dan pemerintah daerah kabupaten berwenang untuk penyelenggaraan pengelolaan sampah, dengan cara pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sampai dengan tempat pembuangan akhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menyediakan/memberikan jasa pelayanan persampahan/kebersihan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum secara langsung kepada orang atau badan usaha, yang kepada mereka wajib membayar retribusi atas pelayanan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendataan Wajib Retribusi;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administratif;
14. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;
15. Tata Cara Penagihan Retribusi;
16. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
17. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Masa Retribusi;
21. Insentif Pemungutan;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Tata Kerja Staf Ahli
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur
Organisasi Perangkat Daerah. Dalam rangka menunjang kelancaran tugas
yang sesuai dengan batas kewenangan dan
tanggung jawab Staf Ahli Bupati, dipandang perlu
untuk menetapkan tugas pokok, uraian tugas dan
tata kerja Staf Ahli Bupati.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Tugas pokok dan tata kerja Staf Ahli, Staf Ahli Bupati dapat melakukan kajian baik atas perintah Bupati
maupun atas inisiatif sendiri sesuai dengan bidang tugasnya dan
disampaikan kepada Bupati dalam bentuk telaahan staf setiap 3 (tiga)
bulan atau setiap waktu diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar paling utama bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menunjang mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
Bahwa Kabupaten Balangan sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat dalam skala Daerah secara merata, sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tanggung bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi jawab untuk ketersediaan pangan dan cadangan pangan yang diperlukan masyarakat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ketersediaan Pangan;
Perencanaan Pangan Daerah;
Produksi Pangan Lokal;
Cadangan Pangan;
Distribusi Pangan;
Penganekaragaman Pangan;
Perbaikan Gizi Masyarakat dan Bantuan Pangan;
Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Terhadap Krisis Pangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Masyarakat; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2012;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012 merupakan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan Tahun 2010-2015 serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M.PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 06 Tahun 201
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dan perlindungan lingkungan maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati diatas perlu menetapkan Balangan tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Meliputi : Ketentuan Umum; Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Dan Jenis Dokumen Perizinan Yang Dipersyaratkan; Prosedur Dan Proses Dokumen Ukl-Upl Dan Sppl.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana pengelola dan pengguna melaksanakan Inventarisasi barang milik daerah setiap 5 (1ima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan
Inventarisasi barang milik daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan Inventarisasi barang milik daerah sebagai pegangan bagi pelaksana
Inventarisasi barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1
Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah; Maksud Dan Tujuan Inventariasi Barang Milik Daerah; Obyek Inventaris Barang; Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah; Kelompok Barang Milik Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk tata tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran di tingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan sesuai dengan perkembangan pemerintah dan Pembangunan perlu ditetapkan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas diLingkungan Pemerintah Daerah, dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan naskah dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada Huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Buoati Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Naskah Dinas;Naskah Dinas;Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksanaan Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat;Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas;Stempel;KOP Naskah Dinas;Sampul Naskah Dinas;Papan Nama;Perubahan Dan Pencabutan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pelaporan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
90 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Satuan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan yang merata disetiap sektor merupakan salah satu dari tujuan Nasional yang harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Pasal 155 sampai dengan Pasal 281 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 perlu menyusun pedoman pengendalian dan evaluasi; bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan agar bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di Daerah, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan Daerah dan rencana satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 0. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Satuan Perangkat Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi Terhadap Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2017.
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap Perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan; bahwa untuk pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan, perlu dipungut retribusinya sebagai salah satu sumber penerimaan asli daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006, akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan maka Biaya Administrasi Pendaftaran Perusahaan terjadi perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Retribusi Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi;
3. Subyek dan Wajib Retribusi;
4. Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;
Bagian Kesatu : Retribusi Pelayanan Kesehatan
5. Wilayah Pemungutan;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
7. Pemungutan Retribusi;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Pemanfaatan
Bagian Ketiga : Keberatan
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
14. Insentif Pemungutan;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu :
1. Lampiran I : Struktur dan Besarnya Retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
2. Lampiran II : Retribusi Unit Gawat Darurat (UGD).
3. Lampiran III : Tarif Tindakan Medis Operatif, Tarif Tindakan Medis Non Operatif Smf Bedah Tindakan Poliklinik/Bangsal/UGD, Retribusi Tindakan Medik Spesialis Anak Dan Penyakit Dalam.
4. Lampiran IV : Retribusi Tindakan Keperawatan.
5. Lampiran V : Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium.
6. Lampiran VI : Retribusi Tindakan Kebidanan dan Ginekologi.
7. Lampiran VII : Retribusi Pemeriksaan Radiologi.
8. Lampiran VIII : Rehabilitasi Medis, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Medis Mata/THT, General Check Up, Pelayanan Medicolegal, Poli Kebidanan dan Kandungan.
9. Lampiran IX : Perawatan Jenazah dan Penggunaan Mobil Ambulance
10. Lampiran X : Penggunaan Barang Produksi
11. Lampiran XI : Tarif Pelayanan Farmasi
12. Lampiran XII : Pelayanan UTDRS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat