Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2017

Tugas Pokok Dan Tata Kerja Staf Ahli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Tugas pokok dan tata kerja Staf Ahli, Staf Ahli Bupati dapat melakukan kajian baik atas perintah Bupati maupun atas inisiatif sendiri sesuai dengan bidang tugasnya dan disampaikan kepada Bupati dalam bentuk telaahan staf setiap 3 (tiga) bulan atau setiap waktu diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok Dan Tata Kerja Staf Ahli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
06 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 897 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 7 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Balangan
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 7 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Balangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan