Perbup ini mengatur tentang Tugas pokok dan tata kerja Staf Ahli, Staf Ahli Bupati dapat melakukan kajian baik atas perintah Bupati maupun atas inisiatif sendiri sesuai dengan bidang tugasnya dan disampaikan kepada Bupati dalam bentuk telaahan staf setiap 3 (tiga) bulan atau setiap waktu diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat