Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Naskah Dinas;Naskah Dinas;Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksanaan Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat;Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas;Stempel;KOP Naskah Dinas;Sampul Naskah Dinas;Papan Nama;Perubahan Dan Pencabutan;Pembinaan Dan Pengawasan;Pelaporan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat