Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah; Maksud Dan Tujuan Inventariasi Barang Milik Daerah; Obyek Inventaris Barang; Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah; Kelompok Barang Milik Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan