Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap Perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan; bahwa untuk pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan, perlu dipungut retribusinya sebagai salah satu sumber penerimaan asli daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006, akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan maka Biaya Administrasi Pendaftaran Perusahaan terjadi perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|