Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ketersediaan Pangan; Perencanaan Pangan Daerah; Produksi Pangan Lokal; Cadangan Pangan; Distribusi Pangan; Penganekaragaman Pangan; Perbaikan Gizi Masyarakat dan Bantuan Pangan; Sistem Informasi Pangan dan Gizi; Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Terhadap Krisis Pangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat