Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021

Ketahanan Pangan dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ketersediaan Pangan; Perencanaan Pangan Daerah; Produksi Pangan Lokal; Cadangan Pangan; Distribusi Pangan; Penganekaragaman Pangan; Perbaikan Gizi Masyarakat dan Bantuan Pangan; Sistem Informasi Pangan dan Gizi; Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Terhadap Krisis Pangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
11 November 2021
Tanggal Pengundangan
11 November 2021
Tanggal Berlaku
11 November 2021
Sumber
LD.2021/NO.13
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan