bahwa tempat parkir kendaraan bermotor terus bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah, selain itu tempat parkir kenderaan bermotor diluar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang atau badan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, tempat parkir diluar badan jalan merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dapat diberlakukan di daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 19Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang;
f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan;
g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
h. Penetapan pajak;
i. Pemungutan pajak;
j. Insentif pemungutan;
k. Keberatan dan banding;
l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian kelebihan pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan peralihan;
s. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam lahan merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Bahwa kebakaran lahann merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan Kebakaran Lahan;
5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan;
6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket)
Bagian Kedua : Identifikasi
Bagian Ketiga : Rehabilitasi
7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penyidikan;;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik berbentu jasa, yang diperlukan oleh masyarakat penggunaan kendaraan bermotor.
Bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin penyelenggaraan dan pendirian fasilitas parkir untuk umum. Penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata, oleh karenanya pengelola parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan parkir. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir.
UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Standar Pemberian Izin;
5. Perizinan;
6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir;
7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir;
Bagian Kesatu : Tarif
Bagian Kedua : Asuransi
8. Juru Parkir;
9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir;
10. Kewajiban Pemegang Izin;
11. Masa Berlaku Izin;
12. Pengawasan Dan Pembinaan;
13. Peran serta Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanki Administrasi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa koperasi dan usaha kecil menengah merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan bagi masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalannya melalui kredit usaha yang diberikan. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dan usaha mikro kecil menengah dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan perlu melakukan penyertaan modal dan meningkatkan kemampuan pelayanan koperasi, maka perlu metetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2011 sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah . Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015.
UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005;Peraturan Bersama Mendagri; Peraturan Mendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Isi Dan Uraian RPJM Daerah;
5. Sistematika;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal termasuk salah satu jenis pungutan yang telah ditentukan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 42 Tahun 1993;
- PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 31 Tahun 1995; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 72 Tahun 1999; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Terminal, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Klasifikasi terminal;
c. Nama, objek dan subjek Retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa;
h. Pengawasan;
i. Kewajiban;
j. Larangan;
k. Insentif pemungutan retribusi terminal;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan pidana;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dilimpahkan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 111 Tahun 2000; PP Nomor 112 Tahun 2000; PP Nomor 113 Tahun 2000; PP Nomor 114 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama MenKeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama dan objek pajak;
c. Subjek pajak;
d. Tarif pajak;
e. Dasar pengenaan pajak;
f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak;
g. Cara perhitungan pajak;
h. Saat pajak terutang;
i. Wilayah pemungutan;
j. Pembayaran, penetapan dan penagihan;
k. Keberatan, banding dan pengurangan;
l. Ketentuan khusus;
m. Pemeriksaan;
n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan;
o. Sanksi terhadap pelanggaran;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap terjadinya bahaya kerugian dan gangguan dari suatu kegiatan usaha baik orang pribadi maupun badan hukum terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka perlu diambil langkah-langkah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut dengan mengintensifkan sumber pendapatan daerah
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; Kepres Nomor 20 Tahun 1990; Permendagri Nomor 1 Tahun 1985; Permendagri Nomor 4 Tahun 1987; Permendagri Nomor 5 Tahun 1992; Permendagri Nomor 7 Tahun 1992; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Gangguan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ketentuan perizinan;
c. Jenis usaha yang wajib mendapatkan izin gangguan;
d. syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan;
e. Jangka Waktu Berlakunya Izin Ganguan;
f. Pencabutan Izin Gangguan ;
g. Retribusi izin gangguan;
h. Golongan retribusi;
i. Cara pengukur tingkat penggunaan jasa;
j. Prinsi penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
k. Tata cara pemungutan;
l. Wilayah pemungutan;
m. Sanksi administratif;
n. Tata cara pembayaran;
o. Tata cara penagihan;
p. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
q. Kadaluwarsa;
r. Pengawasan;
s. Penyidikan;
t. Ketentuan pidana;
u. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah yang salah satunya adalah pajak penerangan jalan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pungutan pajak penerangan jalan ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 10 Tahun 2002; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Penerangan Jalan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subyek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
e. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
f. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
g. Tata cara pembayaran;
h. Tata cara penagihan;
i. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
j. Tata cara pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
k. Keberatan dan banding;
l. Pengambilan kelebihan pembayaran pajak;
m. Kadaluwarsa;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan pidana;
p. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 83 Tahun 2007; Kepres RI No. 16 Tahun 2005; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Mendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga,
Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan
dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan
Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat