Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Isi Dan Uraian RPJM Daerah; 5. Sistematika; 6. Pengendalian Dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat