Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
merupakan pajak daerah yang merupakan salah satu
sumber penting untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
mewujud rn kesejahteraan masyarakat; bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
perlu diatur sebagai bentuk dari tanggungjawab
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
publik, kemandirian daerah, dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
memerlukan beberapa penyesuaian untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoneSia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
- 7 Halaman
|