Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama dan objek pajak; c. Subjek pajak; d. Tarif pajak; e. Dasar pengenaan pajak; f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak; g. Cara perhitungan pajak; h. Saat pajak terutang; i. Wilayah pemungutan; j. Pembayaran, penetapan dan penagihan; k. Keberatan, banding dan pengurangan; l. Ketentuan khusus; m. Pemeriksaan; n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan; o. Sanksi terhadap pelanggaran; p. Penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2011
Tanggal Berlaku
05 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan