Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama dan objek pajak; c. Subjek pajak; d. Tarif pajak; e. Dasar pengenaan pajak; f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak; g. Cara perhitungan pajak; h. Saat pajak terutang; i. Wilayah pemungutan; j. Pembayaran, penetapan dan penagihan; k. Keberatan, banding dan pengurangan; l. Ketentuan khusus; m. Pemeriksaan; n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan; o. Sanksi terhadap pelanggaran; p. Penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2011
Tanggal Berlaku
05 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan