Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama dan objek pajak; c. Subjek pajak; d. Tarif pajak; e. Dasar pengenaan pajak; f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak; g. Cara perhitungan pajak; h. Saat pajak terutang; i. Wilayah pemungutan; j. Pembayaran, penetapan dan penagihan; k. Keberatan, banding dan pengurangan; l. Ketentuan khusus; m. Pemeriksaan; n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan; o. Sanksi terhadap pelanggaran; p. Penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat