Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2011

Izin Pengelolaan Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Standar Pemberian Izin; 5. Perizinan; 6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir; 7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir; Bagian Kesatu : Tarif Bagian Kedua : Asuransi 8. Juru Parkir; 9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; 10. Kewajiban Pemegang Izin; 11. Masa Berlaku Izin; 12. Pengawasan Dan Pembinaan; 13. Peran serta Masyarakat; 14. Larangan; 15. Sanki Administrasi; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Pengelolaan Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2011
Tanggal Berlaku
10 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan