Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Subjek; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Standar Pemberian Izin; 5. Perizinan; 6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir; 7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir; Bagian Kesatu : Tarif Bagian Kedua : Asuransi 8. Juru Parkir; 9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; 10. Kewajiban Pemegang Izin; 11. Masa Berlaku Izin; 12. Pengawasan Dan Pembinaan; 13. Peran serta Masyarakat; 14. Larangan; 15. Sanki Administrasi; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat