Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Penerangan Jalan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subyek pajak; c. Dasar pengenaan dan tarif pajak; d. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; e. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; f. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; g. Tata cara pembayaran; h. Tata cara penagihan; i. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; j. Tata cara pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; k. Keberatan dan banding; l. Pengambilan kelebihan pembayaran pajak; m. Kadaluwarsa; n. Penyidikan; o. Ketentuan pidana; p. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat