Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011

Pengendalian Kebakaran Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pencegahan Kebakaran Lahan; 5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan; 6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Bagian Kedua : Identifikasi Bagian Ketiga : Rehabilitasi 7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penyidikan;; 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2011
Tanggal Berlaku
10 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan