Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pencegahan Kebakaran Lahan; 5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan; 6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Bagian Kedua : Identifikasi Bagian Ketiga : Rehabilitasi 7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penyidikan;; 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat