Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek pajak; c. Dasar pengenaan pajak; d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang; f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan; g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; h. Penetapan pajak; i. Pemungutan pajak; j. Insentif pemungutan; k. Keberatan dan banding; l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; m. Pengembalian kelebihan pajak; n. Kedaluwarsa; o. Ketentuan khusus; p. Penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan peralihan; s. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat