Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek pajak; c. Dasar pengenaan pajak; d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang; f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan; g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; h. Penetapan pajak; i. Pemungutan pajak; j. Insentif pemungutan; k. Keberatan dan banding; l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; m. Pengembalian kelebihan pajak; n. Kedaluwarsa; o. Ketentuan khusus; p. Penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan peralihan; s. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan